ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Berita

18 Juli 2026 · 2 menit baca

Perbup Insentif–Disinsentif Resmi Berlaku: Bangunan Melebihi KDB atau Kurang Ruang Hijau Kini Kena Kompensasi Tahunan

Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang. Peraturan yang ditandatangani Bupati Muhammad Albarraa dan diundangkan Sekretaris Daerah Teguh Gunarko pada 14 April 2026 ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan tercatat dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 Nomor 4. Perbup ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 89 Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Mojokerto 2012–2032.

Aturan ini membagi perangkat pengendalian ruang menjadi dua sisi. Insentif diberikan berupa penghargaan kepada perorangan maupun badan hukum yang berpartisipasi mewujudkan rencana tata ruang, dengan wujud berupa piagam, barang, uang, atau bentuk lain seperti publikasi dan promosi oleh Pemerintah Daerah. Sementara disinsentif hadir dalam dua bentuk: pengenaan kompensasi dan pembatasan penyediaan infrastruktur.

Bagian yang paling berdampak bagi pemilik bangunan adalah kompensasi. Perbup menetapkan dua kriteria lokasi yang dikenai, yaitu kawasan, kaveling, atau persil yang melampaui KDB, GSB, GSS, dan/atau KLB, serta yang masih kurang memenuhi KDH. Dalam bahasa sehari-hari: bangunan yang alasnya terlalu luas, terlalu maju ke jalan, terlalu dekat sungai, terlalu banyak lantai, atau terlalu sedikit menyisakan ruang hijau.

Besaran kompensasi dihitung dengan rumus dalam Lampiran. Untuk pelampauan KDB, GSB, GSS, atau KLB berlaku K = P × NJOP × Ik, dengan P sebagai luas pelanggaran (m²), NJOP sebagai nilai jual objek pajak lahan tahun berjalan, dan Ik sebagai indeks kompensasi. Untuk kekurangan KDH digunakan rumus serupa dengan variabel T sebagai luas kekurangan KDH. Bila sebuah bangunan melanggar keduanya sekaligus, kedua hasil perhitungan dijumlahkan.

Indeks kompensasi berbeda menurut tipologi kawasan: Kawasan Peruntukan Industri 0,5; Kawasan Permukiman Perkotaan, Kawasan Transportasi, dan Kawasan Pariwisata masing-masing 0,4; serta Kawasan Permukiman Perdesaan 0,3. Contoh dalam Lampiran memberi gambaran konkret. Sebidang lahan 100 m² di Kawasan Permukiman Perkotaan dengan KDB dasar 60% seharusnya beralas bangunan maksimal 60 m². Jika alas bangunan yang ada mencapai 70 m², terjadi pelampauan 10 m². Dengan NJOP Rp1.147.000 per meter persegi dan indeks 0,4, kewajiban kompensasinya Rp4.588.000. Bila lahan yang sama juga tidak memenuhi KDH minimal 10%, ada tambahan kompensasi senilai serupa sehingga totalnya Rp9.176.000.

Yang perlu dicermati pelaku usaha adalah sifat pembayarannya. Kompensasi atas pelanggaran KDB, GSB, GSS, KLB, dan/atau KDH permukiman perumahan dibayarkan setiap tahun sampai pelanggaran disesuaikan, dengan batas waktu paling lama sesuai masa berlaku SLF. Jika masa berlaku SLF berakhir dan penyesuaian belum dilakukan, pemilik dikenai sanksi administratif. Sebaliknya, disinsentif dicabut apabila pemanfaatan ruang sudah sesuai rencana tata ruang. Khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah, disinsentif hanya dikenakan satu kali dengan batas waktu penyesuaian yang ditetapkan melalui keputusan Bupati.

Dari sisi prosedur, permohonan diajukan kepada Bupati dengan tembusan ke perangkat daerah bidang penataan ruang, melampirkan KTP, NPWP, akta pendirian bagi badan hukum, bukti kepemilikan lahan, bukti lunas PBB, gambar arsitektur, dan dokumen perizinan yang pernah terbit. Setelah penilaian kelayakan dan keputusan Bupati, terbit surat ketetapan tagihan, lalu pembayaran dilakukan nontunai melalui kode bayar elektronik langsung ke Rekening Kas Umum Daerah. Bukti pembayaran yang tervalidasi inilah yang menjadi syarat pemrosesan perizinan berikutnya — sehingga bagi pemilik bangunan, menyelesaikan kompensasi adalah pintu masuk untuk memperoleh PBG atau SLF.

WhatsApp