Layanan · PBG
Persetujuan Bangunan Gedung
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku. PBG menggantikan sistem IMB sejak berlakunya UU Cipta Kerja, dan wajib diselesaikan sebelum konstruksi dimulai.
Konsultasi Dokumen AndaFungsi Utama
Izin pelaksanaan konstruksi dan instrumen pengendalian tata ruang.
Fokus Pemeriksaan
Kesesuaian fungsi bangunan, tata bangunan (KDB & KLB), dan standar keandalan.
Masa Berlaku
Berlaku sekali, selama tidak ada perubahan struktur atau fungsi signifikan.
Persyaratan dokumen
Yang Perlu Disiapkan
- ✓Dokumen Kepemilikan Tanah
- ✓Dokumen Penyelidikan Tanah
- ✓KTP, NIB, dan Akta Pendirian Perusahaan
- ✓PKKPR dan KRK
- ✓Dokumen Lingkungan
- ✓Pengesahan Site Plan
- ✓Rekomendasi BPBD
- ✓Rekomendasi Peil Banjir
- ✓Ikatan kerja dengan Badan Usaha Pengkaji Teknis (SKK Arsitektur, Struktur, MEP)
Data teknis
Tiga Bidang Teknis yang Kami Kelola
Arsitektur
- — Gambar denah, tampak, potongan, detail pintu & jendela
- — Denah lantai, plafon, rangka atap, detail toilet
- — Spesifikasi material arsitektur
Struktur
- — Gambar denah, pondasi, sloof, kolom, balok, plat lantai
- — Detail tangga, lift, atau eskalator
- — Spesifikasi material & perhitungan struktur
MEP
- — Gambar kelistrikan, penangkal petir, air bersih & kotor, air hujan, drainase
- — Proteksi kebakaran, jalur evakuasi, jalur sirkulasi kendaraan
- — Pengolahan sampah, spesifikasi material & perhitungan MEP
Tahap pengurusan
9 Langkah Menuju PBG Terbit
- 01
Menyiapkan dokumen tanah, PKKPR & KRK, dan dokumen lingkungan
- 02
Mendaftar, membuat permohonan, dan mengunggah dokumen di SIMBG
- 03
Verifikasi dokumen dari Dinas Teknis
- 04
Konsultasi dokumen bersama TPA/TPT
- 05
Revisi dokumen sesuai rekomendasi dan saran TPA/TPT
- 06
Konsultasi ulang hingga mendapat persetujuan TPA/TPT
- 07
Upload berkas final, perhitungan retribusi, dan validasi Dinas Teknis
- 08
Pembayaran retribusi melalui bank atau mobile banking
- 09
Penerbitan dokumen PBG