ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Berita

4 September 2026 · 2 menit baca

Bangunan Sudah Berdiri, Bisakah Tetap Mengurus PBG?

Banyak pemilik bangunan bertanya-tanya: bangunan sudah berdiri lebih dulu, apakah masih bisa mengurus PBG belakangan? Jawabannya, bisa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 347 ayat (3) menyebutkan bahwa bangunan gedung yang telah berdiri namun belum memiliki PBG tetap dapat mengurus PBG, dengan syarat terlebih dahulu memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Berbeda dengan proses PBG bangunan baru yang dimulai dari pengajuan rancangan teknis sebelum konstruksi, jalur untuk bangunan eksisting justru dibalik: pemeriksaan kelaikan fungsi (SLF) dilakukan lebih dulu terhadap kondisi bangunan yang sudah ada, mencakup aspek keselamatan struktur, kesehatan, kenyamanan, hingga kemudahan akses. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan PBG, sebagai pengakuan resmi bahwa bangunan tersebut memenuhi standar teknis yang berlaku.

Proses ini penting bukan sekadar formalitas administratif. Bangunan tanpa PBG berisiko terkena sanksi, sulit dijadikan agunan bank, dan yang paling krusial, keandalan strukturnya belum terverifikasi secara resmi — sebagaimana menjadi pelajaran dari sejumlah insiden bangunan roboh di berbagai daerah. Mengurus PBG lewat jalur SLF justru menjadi kesempatan untuk memastikan bangunan benar-benar aman digunakan, sekaligus melengkapi legalitasnya.

Jika Anda memiliki bangunan yang sudah berdiri namun belum mengantongi PBG, PT. Ester Global Indo siap membantu proses pemeriksaan kelaikan fungsi hingga penerbitan PBG, mulai dari persiapan dokumen, survei lapangan, hingga pengajuan melalui SIMBG. Konsultasikan kebutuhan Anda bersama kami agar bangunan lebih aman, legal, dan bernilai.

WhatsApp