7 Agustus 2026 · 2 menit baca
Syarat SLF: Apakah Dokumen Andalalin Wajib Dilampirkan?
Banyak pemilik bangunan bertanya, apakah mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mengharuskan adanya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Perlu dipahami lebih dulu bahwa inti SLF adalah pemeriksaan kelaikan fisik dan teknis bangunan yang sudah berdiri. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, SLF merupakan syarat operasional bangunan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna, dan diurus secara digital melalui SIMBG dengan validasi tenaga ahli bersertifikat. Dengan kata lain, SLF tidak menuntut Anda menyusun kajian Andalalin baru, karena aspek lalu lintas dinilai di tahap perizinan membangun (PBG/IMB), bukan saat SLF.
Meski begitu, Andalalin bisa tetap muncul sebagai dokumen lampiran. Dalam pengajuan SLF melalui SIMBG, di antara berkas yang harus dilengkapi adalah dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan — seperti AMDAL, Andalalin, UKL/UPL, atau SPPL — serta PBG atau IMB disertai bukti bayar retribusi. Andalalin juga disebut sebagai salah satu "dokumen perizinan yang pernah diterbitkan" yang dilampirkan bersama dokumen izin lingkungan dan rekomendasi peil banjir. Artinya, yang diminta adalah salinan dokumen yang sudah ada dari tahap sebelumnya — bukan kajian yang dibuat ulang untuk keperluan SLF.
Kesimpulannya sederhana: jika skala bangunan Anda memang tidak mewajibkan Andalalin, dokumen ini tidak berlaku dan tidak perlu dilampirkan; namun jika bangunan Anda tergolong wajib Andalalin, cukup sertakan salinan dokumen yang telah terbit di tahap PBG. Karena rincian persyaratan dan praktik verifikasi bisa berbeda antardaerah, langkah paling aman adalah mengecek daftar unggahan di SIMBG atau berkonsultasi dengan dinas terkait sebelum mengajukan.