ESTER GLOBALINDOPERIZINAN

Layanan · SLF

Sertifikat Laik Fungsi

SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan keandalan bangunan gedung sebelum bangunan tersebut digunakan atau dimanfaatkan secara operasional. Diurus setelah konstruksi selesai, namun sebelum bangunan dihuni atau dioperasikan.

Konsultasi Pengurusan SLF

Fungsi Utama

Menjamin keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan bagi penggunanya.

Fokus Pemeriksaan

Kesesuaian hasil pembangunan di lapangan dengan dokumen PBG, serta pengujian instalasi listrik, sistem pemadam kebakaran, dan sanitasi.

Masa Berlaku

Biasanya 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal, dan harus diperpanjang secara berkala.

Persyaratan dokumen

Yang Perlu Disiapkan

  • Dokumen Kepemilikan Tanah
  • KTP, NIB, dan Akta Pendirian Perusahaan
  • PKKPR dan KRK
  • Dokumen Lingkungan
  • Pengesahan Site Plan
  • Rekomendasi BPBD
  • Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  • Ikatan kerja dengan Badan Usaha Pengkaji Teknis (SKK Arsitektur, Struktur, MEP)

Data teknis & kajian

Empat Bidang yang Kami Kelola

Arsitektur

  • — Gambar denah, tampak, potongan, detail pintu & jendela
  • — Denah lantai, plafon, rangka atap, detail toilet
  • — Spesifikasi material arsitektur

Struktur

  • — Gambar denah, pondasi, sloof, kolom, balok, plat lantai
  • — Detail tangga, lift, atau eskalator
  • — Spesifikasi material & perhitungan struktur

MEP

  • — Gambar kelistrikan, penangkal petir, air bersih & kotor, air hujan, drainase
  • — Proteksi kebakaran, jalur evakuasi, jalur sirkulasi kendaraan
  • — Pengolahan sampah, spesifikasi material & perhitungan MEP

Kajian Teknis Bangunan

  • — Laporan pemeriksaan kelaikan dan pemeriksaan berkala
  • — Gambar As Built terbangun
  • — Perhitungan struktur dan MEP terbangun, data pengkaji teknis

Tahap pengurusan

9 Langkah Menuju SLF Terbit

  1. 01

    Menyiapkan dokumen tanah, PKKPR & KRK, dan dokumen lingkungan

  2. 02

    Mendaftar, membuat permohonan, dan mengunggah dokumen di SIMBG

  3. 03

    Verifikasi dokumen dari Dinas Teknis

  4. 04

    Konsultasi dokumen bersama TPA/TPT

  5. 05

    Revisi dokumen sesuai rekomendasi dan saran TPA/TPT

  6. 06

    Konsultasi ulang hingga mendapat persetujuan TPA/TPT

  7. 07

    Upload berkas final, perhitungan retribusi, dan validasi Dinas Teknis

  8. 08

    Pembayaran retribusi melalui bank atau mobile banking

  9. 09

    Penerbitan dokumen SLF, dan PBG sekaligus jika belum dimiliki

Jika bangunan Anda belum memiliki PBG, dokumen PBG akan diterbitkan bersamaan dengan SLF pada tahap akhir proses ini.

Pastikan bangunan Anda siap beroperasi secara sah.

Mulai Konsultasi
WhatsApp