Bagi pemilik bangunan di kawasan Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan, memahami perkembangan kebijakan PBG dan SLF bukan sekadar mengikuti berita — ini menyangkut legalitas dan keselamatan properti Anda sendiri. Sepanjang 2026, isu kepatuhan kedua dokumen ini semakin ramai dibahas di lima wilayah tersebut, dengan pendekatan yang berbeda-beda di tiap daerah namun mengarah pada satu tren yang sama: pengetatan pengawasan.
Di Gresik, Wakil Bupati Asluchul Alif menyebut pemerintah kabupaten tengah mengoptimalkan pendapatan dari sektor PBG sebagai salah satu strategi memperkuat kemandirian fiskal daerah, mengingat pesatnya pertumbuhan kawasan industri di wilayah tersebut. Sementara itu, di Pasuruan, perhatian terhadap kelaikan bangunan justru dipicu oleh tragedi robohnya bangunan Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo. Bupati Pasuruan menegaskan setiap permohonan SLF maupun PBG untuk bangunan pondok pesantren yang dinilai tidak laik akan melibatkan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) guna memberi rekomendasi perbaikan.
Di Sidoarjo, Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang setempat mempermudah akses informasi PBG dan SLF melalui layanan WhatsApp, sehingga masyarakat bisa mengecek persyaratan dan progres berkas tanpa harus datang langsung ke kantor dinas. Langkah serupa juga diambil Pemkot Mojokerto, yang menggelar sosialisasi PBG-SLF bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe sekaligus menegaskan tidak ada ruang bagi pungutan liar di luar tarif retribusi resmi.
Dengan makin ketatnya pengawasan di kelima wilayah ini, langkah paling aman bagi pemilik bangunan — baik hunian, ruko, maupun gedung usaha — adalah memastikan PBG dan SLF Anda diurus sejak awal secara benar dan sesuai prosedur. PT. Ester Global Indo siap membantu proses pengurusan PBG, SLF, gambar CAD, hingga rekomendasi teknis lainnya di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya, agar bangunan Anda legal, aman, dan bebas dari risiko sanksi di kemudian hari.