ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Berita

25 Juli 2026 · 2 menit baca

"LANGGAR GSB DAN SEPADAN SUNGAI: Proyek Padel di Keputih Surabaya Terancam Bongkar Paksa"

Surabaya — Olahraga padel memang sedang digandrungi, tetapi antusiasme itu tak bisa menabrak aturan tata ruang. Di Keputih, Kecamatan Sukolilo, sebuah proyek lapangan padel yang dibangun pengembang PT Taman Timur Regency di kawasan Perumahan Eastern Park kini justru berdiri mangkrak dengan tanda silang di dindingnya. Alih-alih siap disewakan, bangunan itu terancam dibongkar karena berdiri tak sesuai izin dan menjorok ke tepi sungai.

Persoalan bermula dari keresahan warga. Para petani tambak di sekitar lokasi memprotes karena bangunan dianggap menyerobot sempadan dan mempersempit aliran sungai. Bagi mereka, sungai itu bukan sekadar saluran biasa, melainkan urat nadi yang mengaliri ribuan hektare tambak sekaligus menampung limpasan hujan dan air pasang laut. Kekhawatirannya sederhana namun mendasar: bila jalur air tersumbat bangunan, kawasan sekitar berpotensi tergenang saat musim hujan tiba.

Menanggapi laporan itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) turun memeriksa. Hasilnya, bangunan dinyatakan tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan, berdiri di atas saluran, dan melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya. Setelah beberapa surat peringatan tak digubris, pengembang diberi tenggat 30 hari untuk membongkar sendiri bagian yang melanggar. Saat ditinjau, proyek yang progresnya baru sekitar 35 persen itu memang tampak terbengkalai dan sudah ditandai silang. Belakangan, pihak pengembang menyatakan bersedia merobohkan bagian yang menyerobot sungai dan menyesuaikan bangunan dengan izin yang berlaku.

Kasus ini menyimpan pelajaran penting: mengantongi PBG saja tidak cukup. Sebuah bangunan tetap wajib menghormati Garis Sempadan Bangunan (GSB), tidak menyerobot sempadan sungai, dan patuh pada RDTR. Kebiasaan membangun lebih dulu dan mengurus izin belakangan kerap berujung mahal — bukan hanya berisiko dibongkar dan menanggung rugi material, tetapi juga memicu konflik dengan warga sekitar. Karena itu, sebelum pondasi ditancapkan, pemilik lahan maupun pengembang sebaiknya memastikan zonasi dan nilai GSB, KDB, serta KDH pada RDTR, lalu menuangkannya secara akurat dalam rencana teknis. Pendampingan konsultan tata ruang sejak awal jauh lebih murah ketimbang meratakan bangunan yang sudah telanjur berdiri.

WhatsApp