ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Berita

7 Agustus 2026 · 2 menit baca

Kenapa Proyek Besar Kini Wajib Andalalin? Ini Contohnya di 2026

Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) makin menjadi penentu kelayakan sebuah proyek, bukan sekadar dokumen pelengkap. Contoh terbarunya datang dari Kendari. Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara secara terbuka mengingatkan potensi kemacetan parah dan risiko keselamatan dari rencana ekspansi Mall The Park Kendari; dalam rapat koordinasi Andalalin yang digelar pada 4 Mei 2026, berbagai instansi lintas sektor duduk bersama membedah potensi masalah dari proyek tersebut. Ini menunjukkan bahwa dampak lalu lintas sebuah pembangunan kini dikawal serius sejak tahap perencanaan.

Andalalin juga menjadi dasar rekayasa lalu lintas pada proyek infrastruktur besar. Di Kota Cimahi, berdasarkan dokumen Andalalin yang telah disepakati, pembangunan Underpass Gatot Subroto–Baros diawali dengan pembuatan jalan pengganti sementara di sisi jalan eksisting. Dinas Perhubungan setempat pun memberlakukan pengaturan lalu lintas — termasuk pengalihan rute dan larangan bagi truk — selama masa konstruksi yang diperkirakan berlangsung hingga akhir 2026. Kajian inilah yang menjadi peta jalan agar pembangunan tidak melumpuhkan salah satu simpang tersibuk di kota tersebut.

Di Jawa Timur, pendekatan serupa diterapkan untuk proyek jalan. Pemkab Sidoarjo, melalui dinas terkait, menggandeng Dinas Perhubungan untuk menyiapkan analisis dampak lalu lintas sebelum frontage road Kedungrejo–Pasar Waru difungsikan penuh, dengan tujuan agar jalur baru itu benar-benar efektif dan tidak menimbulkan masalah lalu lintas baru. Langkah ini menegaskan bahwa Andalalin tidak hanya berlaku untuk gedung komersial, tetapi juga untuk infrastruktur publik.

Ketiga contoh dari daerah yang berbeda itu memperlihatkan satu pola yang sama: Andalalin kini menjadi acuan kelayakan sekaligus keselamatan. Kewajiban ini berpijak pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan LLAJ, serta Permenhub No. 17 Tahun 2021. Bagi pengembang dan pelaku usaha, pesannya jelas: menyiapkan Andalalin sejak awal bukan sekadar memenuhi aturan, melainkan memastikan proyek berjalan tanpa memicu kemacetan dan tanpa tersandung persoalan perizinan di kemudian hari.

WhatsApp