3 Agustus 2026 · 2 menit baca
Berapa TINGGI RUMAH TINGGAL YANG BOLEH DIBANGUN di SURABAYA ? Ini Aturan Terbarunya
Tidak ada satu angka ketinggian yang berlaku seragam di seluruh Surabaya—yang mengikat adalah ketentuan per lokasi (persil) dalam Keterangan Rencana Kota (KRK). Menurut Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelayanan PBG, KRK adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan pemerintah daerah pada lokasi tertentu, dan menjadi acuan nilai KDB, KLB, serta KTB sesuai lokasi tersebut. Bahkan, peraturan ini menegaskan bahwa setiap pembangunan bangunan gedung harus menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam KRK, rencana tapak, atau PBG yang telah diterbitkan. Artinya, angka pasti untuk lahan Anda selalu dibaca dari KRK, bukan dari asumsi umum.
Secara klasifikasi, aturan ini membedakan rumah tinggal berdasarkan ketinggian dan luas. Rumah tinggal sederhana adalah bangunan hunian perorangan paling banyak 2 lantai dan/atau luas paling banyak 500 m², sedangkan rumah tinggal tidak sederhana adalah yang lebih dari 2 lantai dan/atau luasnya lebih dari 500 m². Terdapat pula aturan teknis penghitungan lantai yang sering luput: jika jarak vertikal antar-lantai penuh lebih dari 5 meter, ketinggian itu dihitung sebagai 2 lantai, dan mezzanine yang luasnya melebihi 50% luas lantai dasar juga dianggap sebagai satu lantai penuh.
Batas ketinggian maksimal setiap persil bersumber dari KRK yang mengacu pada RDTR/zonasi Kota Surabaya. Sebagai gambaran karakter hunian, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 menyebut sebuah bangunan dinilai masih berkarakter rumah tinggal apabila dibangun paling banyak 3 (tiga) lantai. Semakin tinggi bangunan, semakin banyak pula persyaratan teknis yang mengikat: bangunan di atas 5 lantai wajib menyediakan lift, sementara bangunan dengan ketinggian di atas 24 meter wajib dilengkapi tangga kebakaran sesuai standar teknis.
Kesimpulannya, sebelum membangun baru atau meningkat rumah, langkah paling aman adalah mengurus dan membaca KRK terlebih dahulu, lalu menyelaraskan desain dengan KDB, KLB, dan ketinggian yang tercantum di dalamnya. Seluruh proses kini berjalan melalui sistem SIMBG, dan KRK menjadi dasar teknis penerbitan PBG. Melanggar ketentuan ini berisiko menghambat penerbitan PBG hingga sanksi administratif. Berkonsultasi dengan penyedia jasa perizinan yang memahami tata ruang Surabaya akan membantu memastikan rumah Anda berdiri legal, aman, dan sesuai aturan sejak awal.