ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Berita

25 Juli 2026 · 2 menit baca

BANGUNAN MELEBIHI BATAS : Pelanggaran KDB, KDH, dan GSB Berujung Bongkar Paksa

Banjarmasin — Membangun melebihi batas yang diizinkan kini berisiko berakhir di ujung alat berat. Pada 17 Juni 2026, Satpol PP Kota Banjarmasin membongkar sebuah bangunan toko tujuh pintu di Jalan Gatot Subroto V karena berdiri melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) sekaligus tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan itu seharusnya mundur sekitar dua meter dari batas jalan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015. Pembongkaran ditempuh setelah proses Surat Peringatan bertahap (SP 1 hingga SP 3) sejak Maret 2026 tak diindahkan pemilik.

Kasus semacam ini kerap berpangkal pada tiga ketentuan teknis yang paling sering dilampaui pemilik lahan. Garis Sempadan Bangunan (GSB) mengatur jarak mundur minimal bangunan dari tepi jalan atau batas persil — membangun melewatinya berarti menyerobot ruang publik. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) membatasi persentase lahan yang boleh tertutup bangunan; misalnya KDB 60 persen berarti maksimal 60 persen lahan yang boleh dibangun, sementara 40 persen sisanya wajib terbuka. Adapun Koefisien Dasar Hijau (KDH) menetapkan porsi minimal ruang terbuka hijau untuk resapan air. Melebihi KDB atau memangkas KDH sama saja menghapus area resapan yang justru memicu genangan dan banjir.

Ketentuan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Garis sempadan dan intensitas bangunan berakar pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan nilai KDB, KDH, dan GSB ditetapkan melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tiap daerah. Sementara penegakannya diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 — yang pada Pasal 297 mengatur sanksi administratif berjenjang, mulai peringatan tertulis, penghentian pembangunan, hingga perintah pembongkaran, disertai potensi denda. Untuk pelanggaran yang tak bisa dilegalisasi, seperti melampaui KDB atau menyerobot GSB, bagian yang melanggar dapat dibongkar sebagian atau seluruhnya.

Pesannya tegas: mematuhi angka KDB, KDH, dan GSB sama pentingnya dengan memiliki PBG. Pola "bangun dulu, urus izin belakangan" berisiko berujung pembongkaran dan kerugian material yang tidak kecil. Sebelum mendirikan bangunan, pemilik lahan sebaiknya memverifikasi nilai KDB, KDH, dan GSB pada RDTR serta zonasi setempat, menuangkannya secara akurat dalam site plan, dan bila perlu menggandeng konsultan perizinan agar rencana teknis lolos verifikasi dinas tata ruang sejak awal — jauh lebih murah ketimbang merombak bangunan yang sudah berdiri.

WhatsApp