ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Berita

3 Agustus 2026 · 2 menit baca

Awas! Bangun Pabrik Sebelum PBG Terbit Bisa Kena Denda hingga Bongkar

Di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri, praktik "bangun dulu, urus izin belakangan" masih sering terjadi—pabrik atau gudang mulai dikonstruksi sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. Padahal aturannya tegas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan wajib memperoleh PBG sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan—bukan setelah bangunan berdiri. Kenyataannya, masih banyak proyek pabrik yang tetap berjalan meski PBG-nya belum terbit, dan tak jarang temuan seperti ini berujung pada inspeksi Satpol PP di lapangan.

Aturannya kini makin ketat karena terhubung langsung dengan perizinan usaha. PBG merupakan bagian dari alur perizinan di bawah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan SIMBG kini sudah terintegrasi dengan sistem OSS. Artinya, bagi pelaku usaha, PBG bukan sekadar izin bangunan—melainkan salah satu syarat yang menentukan sah tidaknya operasional usaha. Alurnya jelas: pastikan kesesuaian lahan lewat KKPR lebih dulu, lalu ajukan PBG dengan melampirkan gambar arsitektur, struktur, dan MEP, baru konstruksi dijalankan sesuai dokumen yang disetujui.

Lalu apa risikonya jika nekat membangun sebelum PBG terbit? Pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif yang beragam, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, denda, hingga perintah pembongkaran. Selain itu, bila bangunan digunakan untuk kegiatan usaha, konstruksinya juga tunduk pada ketentuan PP 28/2025. Konsekuensi lain yang sering dilupakan: konstruksi yang terlanjur menyimpang dari standar teknis bisa memaksa perubahan desain di kemudian hari, dan tanpa PBG yang sah, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pun mustahil dilakukan—padahal SLF adalah tiket agar bangunan boleh dioperasikan.

Bagi investor dan pemilik pabrik, pesannya sederhana namun krusial: urus PBG sejak tahap perencanaan, sebelum tiang pertama ditanam. Langkah ini jauh lebih hemat dibanding menanggung denda, revisi konstruksi, atau risiko pembongkaran. Jika terlanjur membangun tanpa PBG, langkah terbaik adalah segera berkonsultasi dengan dinas terkait untuk mengetahui langkah penyesuaiannya. Menggandeng penyedia jasa perizinan yang memahami standar teknis SIMBG dan tata ruang setempat akan membantu memastikan pembangunan berjalan legal, aman, dan bebas dari risiko hukum sejak awal.

WhatsApp