7 Agustus 2026 · 2 menit baca
Satpol PP Surabaya Gencar Segel Bangunan Tanpa PBG: Ini Faktanya
Penertiban bangunan tanpa izin di Surabaya makin gencar. Pada 17 Februari 2025, Satpol PP Kota Surabaya menyegel delapan bangunan di wilayah Surabaya Barat karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan itu merupakan penegakan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013, dan dilakukan berdasarkan permohonan bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Sebagian pemilik sempat dipanggil lebih dulu, namun banyak yang tidak hadir sehingga proses berlanjut ke penyegelan meski bangunan masih dalam tahap pengerjaan.
Langkah ini bukan yang pertama. Beberapa bulan sebelumnya, pada September 2024, Satpol PP Surabaya menyegel 60 bangunan yang tidak mengantongi PBG — hasil verifikasi dari 150 permohonan bantuan penertiban yang diakukan DPRKPP. Bangunan yang disegel beragam, mulai dari rumah tinggal, tempat usaha, rumah kosong, hingga bangunan yang masih dalam proses pembangunan. Pola penindakannya bertahap: pemilik lebih dulu menerima surat pemberitahuan dan pemanggilan, serta diberi tenggat sekitar dua minggu untuk mengurus izin sebelum penyegelan dijalankan.
Pendekatannya diupayakan tetap humanis. Khusus rumah tinggal, petugas tidak menutup seluruh akses — penghuni tetap dapat keluar-masuk, tetapi dilarang melanjutkan pembangunan sampai izinnya terbit. Satpol PP juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan DPRKPP untuk memantau dan memverifikasi data agar seluruh bangunan di Surabaya memiliki izin yang sesuai. Komitmen penertiban ini berlanjut hingga tahun ini; pada Juli 2026, Satpol PP bersama sejumlah dinas bahkan membongkar lima bangunan liar yang berdiri di atas aset Pemkot Surabaya.
Bagi pemilik dan pengembang, pesannya tegas: urus PBG sebelum membangun, bukan sesudahnya. Rangkaian kepatuhan tidak berhenti di PBG — setelah bangunan berdiri dan digunakan, pemilik masih wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan laik dimanfaatkan. Mengurus perizinan sejak awal jauh lebih murah dan aman ketimbang menghadapi penyegelan, penghentian pembangunan, atau bahkan pembongkaran di kemudian hari.