25 Juli 2026 · 2 menit baca
Marak Bangunan Disegel di Surabaya, Ini Bahaya Membangun Tanpa PBG
Surabaya — Penyegelan bangunan tanpa izin kembali jadi sorotan warga Kota Pahlawan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya tercatat menyegel puluhan bangunan yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — dokumen yang kini menggantikan IMB. Objek yang disegel beragam, mulai rumah tinggal, tempat usaha, hingga bangunan yang masih dalam proses konstruksi. Penindakan dilakukan atas permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP). Penyegelan ini bukan tindakan sepihak. Di tingkat kota, penindakan mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013. Di tingkat nasional, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, istilah IMB resmi digantikan PBG, dengan seluruh pengajuan dilakukan daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sanksinya pun berjenjang: peringatan tertulis, penghentian pekerjaan (penyegelan), hingga perintah pembongkaran sebagai konsekuensi terberat. Yang kerap disalahpahami, PBG bukan satu-satunya izin. PBG adalah izin sebelum membangun untuk menilai rencana teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) wajib dimiliki setelah bangunan selesai dan sebelum dioperasikan sebagai bukti bangunan laik dan aman digunakan. Bagi bangunan komersial dan industri, ketiadaan SLF berdampak nyata: bangunan berisiko tak bisa beroperasi legal, sulit mendapat asuransi properti, hingga terganjal perizinan usaha lewat OSS.