ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Berita

9 Juli 2026 · 4 menit baca

Dinamika PBG & SLF Jawa Timur 2026: Audit Ketat dan Peningkatan PAD

Di sepanjang tahun 2026, isu kepatuhan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi sorotan utama di berbagai daerah di Jawa Timur. Fenomena ini didorong oleh target pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan peningkatan kesadaran hukum para pemilik gedung.

Di Mojokerto, misalnya, Pemerintah Kota menargetkan PAD dari sektor PBG dan SLF naik hingga dua kali lipat menjadi Rp2,4 miliar. Sementara itu, Bupati Kabupaten Mojokerto secara aktif memberikan apresiasi dan menyerahkan langsung sertifikat kepada perusahaan-perusahaan besar, seperti Astra dan Sinar Sosro, untuk dijadikan percontohan kawasan industri yang tertib secara hukum.

Di daerah lain, proses transisi perizinan belum sepenuhnya mulus. Di Kabupaten Malang, sistem pengurusan masih mendapat sorotan dari investor. Meski pengajuan telah melalui jalur online (OSS), proses verifikasi manual di lapangan kerap dikeluhkan masih berbelit-belit dan memakan waktu lama. Hal serupa terjadi di Jombang, di mana beberapa fasilitas komersial dan yayasan sekolah internasional sempat dilaporkan karena nekat beroperasi penuh padahal dokumen perizinan bangunannya belum rampung.

Tak hanya sektor komersial, sektor pendidikan agama juga diawasi ketat. Kementerian Pekerjaan Umum Jawa Timur dan Kementerian Agama kini berkolaborasi untuk mengaudit keandalan struktur dan fasilitas utilitas (MEP) pada puluhan Pondok Pesantren di Jawa Timur guna memastikan keselamatan para santri.

Pesan penting dari seluruh rentetan kejadian ini adalah: memiliki dokumen awal PBG saja kini tidak cukup. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan terus memeriksa keberadaan SLF saat bangunan sudah mulai beroperasi. Bagi Anda yang memiliki proyek atau bangunan di Jawa Timur, segera selesaikan dokumen perizinan Anda bersama ahlinya untuk menjamin kelancaran operasional.

WhatsApp