ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Berita

3 Agustus 2026 · 2 menit baca

"Apa Itu PBG dan SLF?" Cara Mengurus PBG dan SLF di PASURUAN 2026: Syarat, Proses, dan Kenapa Wajib

Pasuruan sedang naik daun sebagai salah satu pusat industri terbesar di Jawa Timur. Dengan kawasan industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) di Kecamatan Rembang yang menampung puluhan pabrik dan gudang, kebutuhan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pun ikut melonjak. Baik Anda pemilik pabrik, ruko, gudang, kos, maupun rumah tinggal, memahami dua dokumen ini sekarang jadi hal yang tidak bisa ditunda.

Apa Itu PBG dan SLF?

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi digantikan oleh PBG, termasuk di Kabupaten Pasuruan. Sederhananya, PBG adalah izin yang wajib Anda kantongi sebelum mulai membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan—sedangkan SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan sudah selesai dan benar-benar aman serta laik digunakan sesuai fungsinya. PBG ibarat "restu awal" sebelum konstruksi, dan SLF adalah "lampu hijau" sebelum bangunan dipakai. Keduanya diurus secara online melalui sistem SIMBG.

Berapa Biayanya? Ternyata SLF Gratis

Ini yang sering bikin kaget: mengurus SLF sebenarnya tidak dikenai biaya retribusi. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, layanan SLF pada dasarnya gratis. Namun, untuk melengkapi persyaratan seperti gambar as-built drawing dan laporan struktur, pemilik bangunan tetap membutuhkan jasa konsultan teknis—dan di sinilah biaya sebenarnya muncul. Banyak berkas dikembalikan saat verifikasi justru karena dokumen teknis ini belum lengkap atau tidak sesuai standar.

Kenapa Jangan Ditunda?

Bangunan komersial yang beroperasi tanpa SLF berisiko terkena sanksi administratif hingga penyegelan oleh Satpol PP. Selain itu, PBG dan SLF kini menjadi syarat penting dalam perizinan berusaha dan pengajuan kredit ke bank. Artinya, tanpa dokumen ini, operasional usaha bisa dianggap tidak sah dan akses pembiayaan pun tersendat. Bagi tenant di kawasan seperti PIER yang nilainya investasinya besar, mengurus PBG dan SLF adalah bentuk perlindungan aset—bukan sekadar formalitas.

Langkah Praktis

Mulailah dari PBG sejak tahap perencanaan, siapkan gambar teknis dalam format yang diminta SIMBG, lalu lengkapi SLF setelah konstruksi rampung. Untuk bangunan skala pabrik atau gedung tidak sederhana, umumnya diperlukan konsultasi Tim Profesi Ahli (TPA) dan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Berkonsultasi dengan penyedia jasa perizinan yang memahami tata ruang dan standar teknis di Pasuruan akan mempercepat proses sekaligus meminimalkan risiko berkas ditolak.

WhatsApp