ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Artikel

25 Juli 2026 · 3 menit baca

Wajib Tahu Sebelum Bangun di Surabaya: Syarat Lengkap PBG dan SLF Lewat SSW

Warga Kota Surabaya kini dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara daring melalui Surabaya Single Window (SSW), portal perizinan online milik Pemerintah Kota Surabaya, tempat berbagai izin mulai PBG, SLF, hingga izin usaha dapat diajukan lebih cepat dan mudah. Lewat satu pintu ini, pemohon cukup mengunggah dokumen dan memantau status secara real-time. Sebelum masuk ke formulir, pemohon wajib memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk memastikan tagihan PBB maupun BPHTB telah lunas.

PBG diurus sebelum membangun. Syarat administratifnya meliputi KTP pemohon atau data badan usaha (NIB), bukti kepemilikan tanah (sertifikat/HGB), PBB tahun terakhir yang sudah lunas, serta dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)/ITR Surabaya. Untuk syarat teknis, wajib dilampirkan dokumen rencana teknis — gambar arsitektur, struktur, dan MEP — yang dibuat dan ditandatangani tenaga ahli pemegang SKK aktif. SSW membagi PBG menurut peruntukan, mulai rumah tinggal (sederhana, tidak sederhana, pengembang), non-rumah tinggal (usaha mikro hingga tidak sederhana), sampai menara telekomunikasi.

SLF diurus setelah konstruksi selesai sebagai bukti bangunan laik dan aman dioperasikan. Perlu dicatat, tidak semua bangunan wajib SLF. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018, bangunan yang wajib SLF antara lain bangunan non-rumah tinggal dengan luas minimal 2.500 m², bangunan non-rumah tinggal di atas dua lantai dengan luas lebih dari 500 m², serta rumah susun atau apartemen. Dokumen yang disiapkan mencakup PBG atau IMB beserta bukti bayar retribusi, serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan seperti AMDAL, Andalalin, UKL/UPL, atau SPPL, ditambah as-built drawing, hasil uji utilitas, berita acara pemeriksaan, dan hasil pengkajian teknis oleh pengkaji teknis ber-SKK.

WhatsApp