ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Artikel

22 Agustus 2026 · 3 menit baca

Syarat SLF Surabaya 2026: Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi Lewat SSW (Surabaya Single Window)

Gedung sudah berdiri megah bukan berarti sudah boleh dipakai. Ada satu dokumen wajib yang sering terlewat: Sertifikat Laik Fungsi (SLF) — bukti resmi bahwa bangunan aman secara struktur, kebakaran, dan instalasi untuk dihuni atau dioperasikan. Tanpa SLF, gedung berisiko disegel meski fisiknya sudah 100% rampung.

Di Kota Surabaya, pengurusan SLF dilakukan lewat Surabaya Single Window (SSW) — portal perizinan terpadu milik Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) yang sudah terintegrasi dengan sistem nasional SIMBG dari Kementerian PUPR. Dasar hukumnya mengacu pada PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung dan Permen PUPR No. 27 Tahun 2018 tentang SLF, yang diturunkan lewat Perwali Surabaya tentang Teknis Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung.

Syarat utamanya meliputi PBG atau IMB beserta bukti retribusi, as-built drawing (gambar sesuai kondisi terbangun), laporan uji struktur, laporan uji sistem proteksi kebakaran serta instalasi listrik dan plumbing, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL sesuai skala bangunan), dan — untuk bangunan non-sederhana seperti perkantoran atau pabrik — Laporan Kajian Teknis Kelaikan Fungsi dari konsultan pengkaji bersertifikat. Seluruh berkas ini diunggah ke akun SSW, lalu diverifikasi dan diperiksa langsung ke lapangan oleh dinas terkait sebelum SLF diterbitkan.

Karena prosesnya melibatkan pemeriksaan teknis yang detail dan berkas yang harus presisi di sistem SSW, banyak pemilik bangunan memilih menggandeng konsultan pengkaji teknis agar pengajuan tidak bolak-balik ditolak.

WhatsApp