ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Blog

3 Februari 2026 · 5 menit baca

Syarat Lengkap Mengurus PBG untuk Bangunan Komersial dan Industri

Sebelum mendaftar PBG lewat SIMBG, ada belasan dokumen yang perlu disiapkan lebih dulu. Secara garis besar, dokumennya terbagi jadi tiga kelompok: legalitas, teknis, dan rekomendasi instansi.

Kelompok legalitas mencakup dokumen kepemilikan tanah, dokumen penyelidikan tanah, KTP, NIB, dan akta pendirian perusahaan, ditambah PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan KRK (Ketetapan Rencana Kota). Di kelompok ini juga ada dokumen lingkungan dan pengesahan site plan.

Kelompok rekomendasi instansi berisi rekomendasi dari BPBD dan rekomendasi peil banjir, yang biasanya jadi salah satu tahap paling memakan waktu kalau lokasi bangunan berada di kawasan rawan genangan.

Kelompok teknis adalah yang paling tebal: gambar dan spesifikasi arsitektur (denah, tampak, potongan, detail pintu-jendela, rangka atap), data teknis struktur (pondasi, sloof, kolom, balok, plat lantai, perhitungan struktur), dan data teknis MEP (kelistrikan, penangkal petir, air bersih dan kotor, drainase, proteksi kebakaran, jalur evakuasi). Semua dokumen teknis ini harus dikerjakan oleh badan usaha pengkaji teknis yang memiliki SKK Arsitektur, SKK Struktur, dan SKK MEP.

Karena banyaknya dokumen lintas bidang ini, sebagian besar pemilik bangunan memilih menggunakan jasa konsultan perizinan supaya seluruh berkas disiapkan sesuai standar sejak awal, dan tidak bolak-balik direvisi saat konsultasi dengan TPA/TPT.

Butuh bantuan mengurus dokumennya langsung?

Konsultasi via WhatsApp
WhatsApp