20 Februari 2026 · 3 menit baca
SLF Wajib Dimiliki Sebelum Bangunan Beroperasi, Ini Alasannya
Banyak pemilik bangunan mengira proses perizinan selesai begitu PBG terbit. Padahal, PBG hanya izin untuk melaksanakan konstruksi. Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik masih perlu mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan itu boleh dioperasikan atau dihuni.
SLF adalah bukti bahwa bangunan yang sudah jadi telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi standar keandalan yang dipersyaratkan sejak tahap PBG — mencakup keselamatan struktur, sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, sampai kelayakan sistem MEP secara keseluruhan.
Tanpa SLF, sebuah gedung komersial, pabrik, atau gedung publik secara teknis belum boleh dioperasikan meskipun konstruksinya sudah rampung 100%. Ini yang sering luput dari perhatian pengembang yang terlalu fokus mengejar PBG di awal proyek tapi lupa menyiapkan proses SLF menjelang bangunan selesai.
Karena pemeriksaannya dilakukan setelah bangunan berdiri, dokumentasi as-built drawing dan kesesuaiannya dengan dokumen PBG yang sudah disetujui menjadi kunci supaya proses SLF berjalan lancar tanpa banyak temuan di lapangan.
Butuh bantuan mengurus dokumennya langsung?
Konsultasi via WhatsApp