Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 PP Nomor 16 Tahun 2021. Jika PBG adalah izin di tahap perencanaan — memastikan rancangan sudah memenuhi standar sebelum konstruksi dimulai — maka SLF adalah pemeriksaan di ujung proses: memastikan bangunan yang benar-benar berdiri sudah aman dan layak digunakan. Keduanya bukan pengganti satu sama lain, melainkan dua tahap dalam satu rangkaian.
Pemeriksaan kelaikan fungsi mencakup empat aspek yang sama dengan standar teknis bangunan gedung: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Dalam praktik audit, hal ini diterjemahkan menjadi pemeriksaan kelaikan struktur, instalasi listrik, sistem pencegahan kebakaran, hingga ketersediaan aksesibilitas. Untuk bangunan yang sudah berdiri, pemeriksaan dilakukan oleh pengkaji teknis bersertifikat — bisa berupa penyedia jasa, atau tenaga internal pemilik yang bersertifikat pengkajian teknis. Dokumen kuncinya adalah gambar bangunan terbangun (as-built drawing) yang sesuai kondisi lapangan, disertai laporan pengkajian teknis di bidang struktur, arsitektur, dan MEP.
Hasil pemeriksaan berupa surat pernyataan kelaikan fungsi yang ditandatangani penanggung jawab pengkajian teknis, dan/atau rekomendasi apabila bangunan dinyatakan belum laik fungsi. Seluruh proses diajukan melalui SIMBG, dan penerbitan SLF dilaksanakan paling lama tiga hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah. Satu hal yang kerap tidak diketahui pemilik bangunan: SLF diterbitkan tanpa dipungut biaya — yang berbiaya adalah jasa pengkaji teknisnya, bukan sertifikatnya.
SLF juga punya masa berlaku dan wajib diperpanjang: 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, serta 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya seperti ruko, kantor, pabrik, hotel, sekolah, dan rumah sakit. Perpanjangan selalu didahului pemeriksaan kelaikan fungsi ulang, sehingga bukan sekadar pembaruan dokumen melainkan mekanisme pengawasan berkala. Konsekuensi mengabaikannya nyata: PP 16/2021 mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan pemanfaatan, penghentian sementara atau tetap pemanfaatan, hingga pembongkaran bangunan gedung.