ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Artikel

7 Agustus 2026 · 3 menit baca

Pabrik Diperluas Tanpa PBG, Mau Urus SLF: Wajib Andalalin?

Bayangkan sebuah pabrik berdiri di lahan seluas 10.000 m². Awalnya hanya 4.500 m² bangunan yang berizin (IMB), sementara sisa lahan belum. Beberapa waktu kemudian, pemilik menambah bangunan seluas 4.000 m² tanpa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kini, ia ingin menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas seluruh hamparan lahan sekaligus menyesuaikan izinnya. Pertanyaannya: apakah kasus seperti ini memerlukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)?

Jawabannya, sangat mungkin ya. Penambahan 4.000 m² di atas bangunan awal 4.500 m² merupakan perluasan sekitar 89% — jauh melampaui ambang 30% yang, menurut regulasi, mewajibkan Andalalin dilakukan kembali. Apalagi pabrik termasuk kategori penghasil bangkitan lalu lintas tinggi karena arus truk dan pekerjanya. Dengan skala perluasan sebesar itu, aspek dampak lalu lintas hampir pasti kembali menjadi pertimbangan wajib.

Meski begitu, ada langkah yang harus dituntaskan lebih dulu: bangunan tambahan yang dibangun tanpa PBG harus dilegalkan. Karena IMB tidak lagi diterbitkan sejak berlakunya PP 16/2021, penyesuaian ini bukan sekadar "revisi IMB", melainkan pengurusan PBG untuk melegalkan seluruh luas terbangun. SLF atas hamparan penuh baru bisa diproses setelah bangunan berstatus sah — dan di sinilah Andalalin melekat, yakni pada tahap PBG, bukan pada SLF-nya.

Kesimpulannya, urutan yang benar adalah: legalkan bangunan tambahan melalui PBG (dengan Andalalin bila terpicu), baru kemudian ajukan SLF untuk seluruh 10.000 m². Satu catatan penting, jika pabrik berada di dalam kawasan industri resmi, kewajiban Andalalin bisa terpayungi kajian milik pengelola kawasan. Karena praktik tiap daerah berbeda, konsultasikan kondisi spesifik ini ke Dinas Perhubungan dan DPMPTSP setempat sebelum melangkah.

WhatsApp