25 Juli 2026 · 3 menit baca
Kota Industri Wajib Tertib Izin: Panduan Urus PBG dan SLF di Gresik
Sebagai salah satu pusat industri terbesar di Jawa Timur, Gresik terus dipadati pembangunan pabrik, gudang, dan bangunan komersial. Di balik geliat itu, dua dokumen menjadi syarat mutlak legalitas bangunan: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum membangun, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah bangunan berdiri. Seluruh penyelenggaraannya kini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola Kementerian PU, dengan DPMPTSP Kabupaten Gresik memeriksa kelengkapan dokumen dan Dinas PUPR menerbitkan ketetapan retribusi.
PBG diurus sebelum konstruksi dimulai. Dokumen administratifnya mencakup KTP pemohon (perorangan) atau NIB dan akta perusahaan (badan usaha), NPWP, bukti kepemilikan tanah (SHM/SHGB/HPL/AJB), Keterangan Rencana Kota (KRK)/IPPT yang masih berlaku, serta surat kuasa bila dikuasakan ke konsultan. Untuk syarat teknis, wajib dilampirkan dokumen rencana teknis — gambar arsitektur, struktur, dan MEP — yang disiapkan tenaga ahli bersertifikat. Alur umumnya: ajukan lewat OSS RBA untuk memperoleh NIB, lalu ajukan PBG secara online di SIMBG dengan mengunggah dokumen; setelah verifikasi, Dinas PUPR menerbitkan SKRD sebagai dasar pembayaran retribusi.
SLF diurus setelah konstruksi selesai sebagai bukti bangunan laik dan aman dioperasikan — sangat krusial bagi pabrik dan gudang di Gresik yang menyangkut keselamatan pekerja. Syaratnya meliputi PBG atau IMB beserta bukti bayar retribusi, serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan seperti AMDAL, Andalalin, UKL/UPL, atau SPPL, ditambah as-built drawing, spesifikasi teknis terbangun, hasil uji utilitas, dan laporan pengkajian teknis oleh pengkaji teknis ber-SKK. Menariknya, berbeda dengan PBG yang punya retribusi berdasarkan luas dan fungsi, pengajuan SLF tidak dikenakan retribusi pemerintah karena fokusnya pada keselamatan publik.