2 April 2026 · 3 menit baca
Dasar Hukum PBG dan SLF yang Perlu Diketahui Pemilik Bangunan
Kewajiban memiliki PBG dan SLF bukan aturan baru yang muncul tiba-tiba. Payung hukumnya bertingkat, mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai landasan utama, yang kemudian diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan pelaksanaannya dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekaligus mengatur mekanisme penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara terintegrasi lewat sistem SIMBG.
Untuk SLF secara spesifik, ketentuan detailnya diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2020 — dua aturan ini yang menjadi acuan soal prosedur penerbitan, klasifikasi bangunan, dan masa berlaku SLF.
Bagi pemilik bangunan, memahami dasar hukum ini penting bukan sekadar untuk kepatuhan administratif, tapi juga karena setiap tahap dalam proses SIMBG — dari verifikasi dokumen sampai konsultasi dengan TPA/TPT — merujuk langsung pada standar teknis yang ditetapkan di peraturan-peraturan tersebut.
Butuh bantuan mengurus dokumennya langsung?
Konsultasi via WhatsApp