ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Blog

12 Januari 2026 · 4 menit baca

Apa Itu PBG dan Bedanya dengan IMB?

Persetujuan Bangunan Gedung, atau PBG, adalah izin yang wajib dimiliki sebelum seseorang membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.

Perbedaan paling mendasar bukan cuma nama. Kalau dulu IMB lebih menitikberatkan pada perizinan administratif sebelum konstruksi dimulai, PBG dirancang sebagai instrumen pengendalian tata ruang yang memeriksa kesesuaian rencana teknis dengan fungsi bangunan, ketentuan tata bangunan seperti KDB dan KLB, sampai standar keandalan bangunan itu sendiri.

Prosesnya juga sekarang terpusat lewat sistem SIMBG, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen oleh Dinas Teknis, konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT), sampai penerbitan dokumen akhir. PBG berlaku sekali, selama bangunan tidak mengalami perubahan struktur atau fungsi yang signifikan.

Buat pemilik bangunan, ini artinya dokumen teknis yang harus disiapkan jauh lebih detail dibanding era IMB: mulai dari data teknis arsitektur, struktur, sampai MEP (mekanikal, elektrikal, plumbing). Kalau dokumen ini tidak lengkap sejak awal, proses bisa berulang kali bolak-balik revisi.

Butuh bantuan mengurus dokumennya langsung?

Konsultasi via WhatsApp
WhatsApp