ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Artikel

8 Agustus 2026 · 3 menit baca

Berapa Luas Bangunan yang Wajib Andalalin? Ini Ambangnya (PM 17/2021)

Andalalin · Lampiran I PM 17/2021

Berapa Luas Bangunan yang Wajib Andalalin?

Pertanyaan klasik setiap pemilik proyek adalah, "Seberapa besar bangunan saya sampai wajib menyusun Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)?" Jawabannya ada di Lampiran I PM 17 Tahun 2021. Aturannya bekerja dua lapis: pertama, secara prinsip setiap kegiatan digolongkan ke tiga kategori menurut jumlah perjalanan yang dibangkitkan — tinggi (lebih dari 1.500 perjalanan per jam), sedang (500–1.500 perjalanan per jam), dan rendah (100–499 perjalanan per jam). Karena menghitung "perjalanan per jam" itu rumit, Lampiran I menerjemahkannya menjadi ukuran fisik yang mudah dicek, seperti luas lantai bangunan, jumlah unit, jumlah tempat tidur, atau jumlah siswa.

Setiap kategori membawa kewajiban yang berbeda. Untuk bangkitan tinggi, pengembang wajib menyusun dokumen hasil Andalalin lengkap; untuk bangkitan sedang, cukup rekomendasi teknis dari tenaga ahli bersertifikat; sementara untuk bangkitan rendah, cukup memenuhi standar teknis yang ditetapkan Menteri disertai gambaran umum lokasi. Semakin besar potensi dampaknya, semakin berat pula kewajibannya.

Jenis Kegiatan TinggiDokumen Andalalin SedangRekomendasi Teknis RendahStandar Teknis
Perdagangan & perbelanjaan> 3.000 m² lantai1.001–3.000 m²500–1.000 m²
Perkantoran> 10.000 m² lantai4.001–10.000 m²(di bawahnya)
Industri> 10.000 m² lantai5.001–10.000 m²2.500–5.000 m²
Pergudangan> 500.000 m² lantai170.001–500.000 m²40.000–170.000 m²
Tempat wisata> 10 hektar5–10 hektar1–5 hektar
Rumah sakit> 700 tempat tidur201–700 tempat tidur75–200 tempat tidur
Bank> 3.000 m² lantai1.001–3.000 m²(di bawahnya)
Pendidikan (sekolah)> 1.500 siswa500–1.500 siswa(di bawahnya)

Yang sering terlewat, kewajiban ini tidak berhenti pada bangunan baru. Menurut Pasal 8, pengembangan pusat kegiatan atau permukiman lebih dari 30% dari kondisi awal wajib melalui Andalalin, dan untuk infrastruktur ambangnya lebih dari 50% dari fasilitas utama; sedangkan Pasal 9 menegaskan setiap perubahan fungsi peruntukan bangunan dari fungsi awal juga mewajibkan Andalalin. Inilah sebabnya pabrik yang diperluas signifikan atau bangunan yang berganti fungsi tetap harus dikaji ulang dampak lalu lintasnya, meski dulu sudah pernah berizin.

Sumber: PM 17 Tahun 2021, Pasal 4–9 & Lampiran I — peraturan.bpk.go.id/Details/284234 (angka ambang sebaiknya diverifikasi ke naskah resmi).
WhatsApp