5 Maret 2026 · 4 menit baca
Berapa Lama Proses PBG? Ini Tahapannya dari Awal sampai Terbit
Proses pengurusan PBG mengikuti alur yang cukup terstruktur lewat sistem SIMBG. Tahap pertama adalah menyiapkan dokumen tanah, PKKPR, KRK, dan dokumen lingkungan — fondasi yang harus beres sebelum mendaftar.
Setelah itu pemohon mendaftar dan mengunggah seluruh dokumen ke SIMBG, yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Teknis. Bila dokumen dinyatakan lengkap, tahap berikutnya adalah konsultasi bersama Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT).
Di tahap konsultasi inilah biasanya muncul catatan revisi. Pemohon perlu memperbaiki dokumen sesuai rekomendasi, lalu melakukan konsultasi ulang sampai mendapat persetujuan dari TPA/TPT — proses yang bisa berlangsung beberapa putaran tergantung kompleksitas bangunan.
Setelah disetujui, berkas final diunggah beserta perhitungan retribusi, divalidasi oleh Dinas Teknis, dan retribusi dibayarkan melalui bank atau mobile banking. Barulah dokumen PBG diterbitkan. Lama keseluruhan proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen di awal — semakin lengkap dan sesuai standar sejak pengajuan pertama, semakin sedikit putaran revisi yang dibutuhkan.
Butuh bantuan mengurus dokumennya langsung?
Konsultasi via WhatsApp