18 April 2026 · 3 menit baca
Bangunan Lama Belum Punya PBG? Begini Cara Mengurus SLF-nya
Banyak pemilik bangunan lama, terutama yang berdiri sebelum sistem PBG diberlakukan, ragu untuk mengurus SLF karena merasa dokumen dasarnya sudah tidak lengkap. Padahal, ada jalur khusus untuk kondisi ini yang disebut kajian teknis bangunan gedung terbangun.
Alih-alih menyerahkan dokumen rencana seperti bangunan baru, pemilik bangunan eksisting perlu menyiapkan laporan pemeriksaan kelaikan, laporan pemeriksaan berkala, gambar as-built (kondisi bangunan sesuai kenyataan di lapangan), serta perhitungan struktur dan MEP dari kondisi bangunan yang sudah terbangun.
Proses ini tetap melibatkan Badan Usaha Pengkaji Teknis yang sama seperti pengajuan PBG baru — mencakup tenaga ahli dengan SKK Arsitektur, Struktur, dan MEP — namun fokus pemeriksaannya bergeser dari rencana di atas kertas menjadi kondisi fisik aktual bangunan.
Jika hasil kajian menunjukkan bangunan memenuhi standar keandalan, PBG dan SLF dapat diterbitkan sekaligus di tahap akhir proses, tanpa pemilik harus mengulang dari nol seolah-olah bangunan belum pernah dibangun.
Butuh bantuan mengurus dokumennya langsung?
Konsultasi via WhatsApp