ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Artikel

18 Juli 2026 · 3 menit baca

Mengenal PBG dan Standar Teknis yang Wajib Dipenuhi

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Perbedaan mendasarnya terletak pada waktu: IMB dulu berfokus pada izin mendirikan, sedangkan PBG diperoleh sebelum konstruksi dimulai untuk membuktikan bahwa rencana teknis bangunan telah memenuhi standar yang berlaku. IMB yang terbit sebelum PP 16/2021 tetap berlaku dan tidak perlu dikonversi — kewajiban PBG berlaku bagi bangunan baru atau bangunan yang mengalami perubahan.

Seluruh permohonan diajukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di simbg.pu.go.id, tidak lagi secara manual. SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), disediakan Kementerian Pekerjaan Umum untuk digunakan pemerintah daerah dalam melayani urusan bangunan gedung. Permohonan kemudian diproses oleh dinas teknis yang membidangi bangunan gedung bersama dinas perizinan di kabupaten/kota tempat bangunan berada. Untuk perumahan atau real estat, pengajuannya dilakukan secara kolektif per tipe rumah.

Persyaratannya terbagi dalam dua kelompok besar. Persyaratan administratif mencakup identitas pemilik atau pemohon, bukti hak atas tanah, bukti pelunasan PBB, dokumen KRK/KKPR, dokumen lingkungan sesuai ketentuan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL), Penyelidikan tanah, Rekom Pemadam Kebakaran, SIPA, Rekomendasi Peil Banjir. Untuk persyaratan administratif disesuikan dengan peraturan daerah setempat dan tetap mengacu ke SIMBG. Persyaratan teknis mencakup dokumen rencana teknis yang terdiri atas tiga bidang: arsitektur, struktur, serta mekanikal-elektrikal-plumbing (MEP). Di dalamnya termasuk data kondisi tanah, gambar rencana sistem sanitasi (air bersih, air limbah, air hujan, drainase, dan persampahan), gambar rencana sistem jaringan listrik, hingga perhitungan dan gambar detail sistem proteksi petir untuk bangunan lebih dari satu lantai. Kelengkapan dokumen menyesuaikan fungsi dan tingkat kompleksitas bangunan.

Alurnya berjalan bertahap: pendaftaran melalui SIMBG, pemeriksaan dokumen, konsultasi perencanaan, penetapan retribusi dan rekomendasi teknis, konfirmasi pembayaran, hingga penerbitan PBG. Konsultasi perencanaan dilakukan oleh Tim Penilai Teknis untuk rumah tinggal dan Tim Profesi Ahli untuk bangunan lainnya, dan diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Satu hal yang perlu diantisipasi: banyak pengajuan tertunda bukan karena masalah substansi, melainkan karena dokumen tidak lengkap, format gambar tidak sesuai standar, atau data yang tidak sinkron antara dokumen dan isian sistem — kesalahan yang membuat berkas dikembalikan dan memperpanjang waktu proses.

WhatsApp