ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Artikel

7 Agustus 2026 · 3 menit baca

Apa Itu Andalalin? Syarat, Dasar Hukum, dan Perannya untuk PBG

Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah kajian teknis mengenai dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Intinya, dokumen ini memperkirakan seberapa besar sebuah proyek akan menambah beban jalan di sekitarnya. Tujuannya adalah mencegah gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus merancang solusi mitigasinya. Proyek yang berpotensi menarik banyak kendaraan — seperti pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan skala besar, hotel, sekolah, rumah sakit, perkantoran, hingga kawasan industri — wajib menyusun Andalalin.

Kewajiban ini berpijak pada dasar hukum yang kuat. Andalalin diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Cipta Kerja, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas — yang memperbarui aturan sebelumnya agar selaras dengan sistem perizinan daring OSS. Yang perlu dipahami pemilik proyek: Andalalin merupakan salah satu syarat penting untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan tidak jarang proses PBG justru terhenti karena syarat Andalalin belum terpenuhi.

Dari sisi pelaksanaan, dokumen ini tidak bisa disusun sembarangan. Andalalin disusun oleh konsultan tersertifikasi yang memahami aspek teknis lalu lintas, tata guna lahan, dan peraturan transportasi, lalu dinilai dan disetujui oleh instansi berwenang seperti Dinas Perhubungan di daerah atau Kementerian Perhubungan untuk proyek berskala besar. Isi kajiannya memuat perkiraan bangkitan lalu lintas serta kebutuhan rekayasa seperti pelebaran akses jalan, penambahan rambu, lampu lalu lintas, hingga manajemen parkir.

WhatsApp