ESTER GLOBALINDOPERIZINAN
← Kembali ke Artikel

8 Agustus 2026 · 3 menit baca

Andalalin Bangkitan Rendah (Standar Teknis): Syarat dan Alurnya

Andalalin · PM 17 Tahun 2021

Andalalin Bangkitan Rendah (Standar Teknis): Syarat dan Alurnya

Jalur paling ringan bagi proyek berskala kecil — tetap resmi, tetap wajib dituntaskan sebelum PBG.

Tidak semua bangunan wajib menyusun dokumen Andalalin yang tebal. Untuk proyek berskala kecil yang tergolong bangkitan lalu lintas rendah — misalnya bangunan industri dengan luas lantai 2.500–5.000 m² — PM 17 Tahun 2021 memberi jalur paling ringan yang disebut pemenuhan Standar Teknis. Pengembang cukup memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas yang ditetapkan Menteri, serta menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan. Berbeda dari kategori tinggi dan sedang, kategori rendah tidak mewajibkan tenaga ahli bersertifikat, sehingga dapat disiapkan lebih mandiri.

Meski ringan, dokumennya tetap terstruktur. Pemenuhan standar teknis memuat rekomendasi penanganan dampak lalu lintas, rincian tanggung jawab, dan rencana pemantauan. Di samping itu, pengembang melampirkan gambaran umum lokasi yang menunjukkan kesesuaian tata ruang dan kejelasan rencana. Berikut rinciannya.

APemenuhan Standar Teknis
Rekomendasi & rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas
Rincian tanggung jawab pemerintah & pengembang
Rencana pemantauan & evaluasi
BIsi Rekomendasi Penanganan
Manajemen & rekayasa lalu lintas; manajemen kebutuhan lalu lintas
Fasilitas parkir (gedung/taman parkir)
Akses keluar–masuk untuk orang, kendaraan pribadi & barang
Fasilitas bongkar muat & penataan sirkulasi dalam kawasan
Fasilitas pejalan kaki, perlengkapan jalan & penyeberangan
CGambaran Umum Lokasi
Kesesuaian dengan RTRW
Peta lokasi + site plan / DED bangunan
Bukti kepemilikan / penguasaan lahan
Foto kondisi lokasi
Penjelasan rencana pembangunan / pengembangan
1

Susun dokumen standar teknis dan gambaran umum lokasi (tanpa kewajiban tenaga ahli bersertifikat).

2

Ajukan secara elektronik melalui sistem Andalalin / OSS kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai status jalan.

3

Dokumen dinilai oleh Tim Evaluasi Penilai.

4

Buat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban (ditandatangani di atas meterai).

5

Persetujuan terbit paling lama 3 hari kerja setelah berkas lengkap; dikenai PNBP kecuali perumahan MBR.

6

Persetujuan menjadi syarat perizinan berusaha (PBG) dan pengajuan dokumen lingkungan.

Catatan: Meski berada di kategori paling ringan, pemenuhan Standar Teknis tetap wajib dituntaskan sebelum melangkah ke PBG dan tahap perizinan berikutnya.
Sumber: PM 17 Tahun 2021, Pasal 11, 14, 15, 17, 18, dan 25 — peraturan.bpk.go.id/Details/284234 (untuk diverifikasi ke naskah resmi).
WhatsApp