7 Agustus 2026 · 3 menit baca
Alur dan Syarat Pengurusan KKPR Penilaian (PKKPR) di Kabupaten Sidoarjo
Panduan ringkas menempuh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang saat lokasi usaha belum tercakup RDTR yang terintegrasi OSS.
KKPR Penilaian (PKKPR) ditempuh ketika lokasi usaha belum tercakup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi ke sistem OSS. Karena zonasi digitalnya belum tersedia, kesesuaian lokasi dinilai secara manual terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku — bila diperlukan melalui pembahasan Forum Penataan Ruang. Landasannya adalah PP No. 21 Tahun 2021, PP No. 5 Tahun 2021, dan Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021. Di Kabupaten Sidoarjo, permohonan tetap diajukan melalui sistem OSS dan diproses bersama DPMPTSP setempat.
BAGAN ALUR PENGURUSAN :
1. Cek status RDTR lokasi Periksa titik lokasi melalui RDTR Interaktif ATR/BPN. Bila bidang tanah belum masuk RDTR yang terintegrasi OSS, permohonan diarahkan ke jalur penilaian (PKKPR).
2. Ajukan permohonan di OSS Masukkan titik koordinat, luas tanah, dan kode KBLI. Lengkapi rencana jumlah lantai serta luas bangunan, lalu unggah bukti penguasaan tanah dan dokumen pendukung.
3. Berkas lengkap & bayar PNBP Setelah permohonan dinyatakan lengkap, sistem menerbitkan kode billing PNBP. Hitungan waktu penilaian baru berjalan setelah PNBP dibayar.
4. Penilaian dokumen terhadap RTRW Dokumen dinilai kesesuaiannya terhadap rencana tata ruang, bila perlu dibahas dalam Forum Penataan Ruang. (Maksimal 20 hari kerja setelah dokumen sesuai dan benar, dihitung setelah pembayaran PNBP)
5. PKKPR terbit Persetujuan KKPR menjadi dasar melanjutkan perizinan berikutnya, seperti PBG dan SLF