Alur Pengurusan PBG di Sidoarjo
Delapan tahapan resmi mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung melalui sistem SIMBG, dari registrasi akun sampai izin terbit.
Registrasi akun SIMBG
Pemohon (perorangan atau badan usaha) membuat akun di simbg.pu.go.id menggunakan NIK atau NIB, lalu memilih jenis permohonan PBG bangunan baru.
Isi data pemohon & KKPR
Input data pemilik, lokasi, dan fungsi bangunan. Sistem mencocokkan data dengan Konfirmasi Kesesuaian Ruang (KKPR) yang menggantikan KRK lama.
Unggah dokumen administrasi
Lengkapi KTP/NIB, bukti kepemilikan lahan (SHM/HGB), dan dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal) sesuai skala dan risiko bangunan.
Unggah dokumen teknis
Serahkan gambar rencana arsitektur, struktur, dan MEP yang disusun oleh penyedia jasa perencana bersertifikat, sesuai standar SIMBG.
Verifikasi teknis dinas
Tim teknis DPMPTSP dan Disperkim CKTR Sidoarjo memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Tahap ini paling rawan revisi.
Sidang TPA/TPT (bila diperlukan)
Untuk bangunan non-hunian atau berisiko menengah-tinggi, dokumen dibahas dalam sidang Tim Profesi Ahli/Tim Penilai Teknis.
Pembayaran retribusi PBG
Setelah dinyatakan lolos, sistem menerbitkan tagihan retribusi berdasarkan luas, fungsi, dan tingkat risiko bangunan.
PBG terbit
Dokumen PBG resmi terbit dan dapat diunduh melalui SIMBG — dasar untuk memulai konstruksi dan syarat pengajuan SLF.
DISETUJUI